SOHU (Sakti cOrporation in Heart of Universal) Tema kewirausahaan (theme of entrepreneurship)
Senin, 29 Juni 2020
Penjelasan bagi hasil dalam islam
Penjelasan bagi hasil dalam islam mencakup beberapa hal yakni :
A. Investor dan Pengusaha
Investor dan pengusaha adalah orang yang diperbolehkan untuk menggunakan harta dan menjadikan hartanya sebagai suatu usaha.
orang yang dilarang dalam menggunakan harta, seperti: orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, orang yang dibatasi penggunaan hartanya oleh pengadilan dan lain-lain.
B. Akad
Akad Al-Mudharabah membutuhkan kejelasan dari kedua pihak ,sebab ijab-qabul (serah terima) lebih baik tertulis dan di saksikan orang lain dengan syarat antara lain :
1. Ada kesepakatan jenis usaha.
2.Ada keridhaan dari kedua belah pihak.
3.Diucapkan atau ditulis dengan lafaz yang jelas dan bisa mewakili keinginan investor maupun pengusaha.
C. Modal
Syarat modal yaitu :
1. Harus berupa uang atau barang-barang yang bisa dinilai dengan uang
2.Para ulama berijma’ bahwa yang dijadikan modal usaha adalah uang.
3.modal Harus nyata ada dan bukan hutang
4. Jika barang Harus diketahui nilai harta tersebut.
5. Harus diserahkan kepada pengusaha.
D. Jenis Usaha
Tidak ada pembatasan jenis usaha di dalam Al-Mudharabah. Al-Mudharabah bisa terjadi pada perdagangan, eksploitasi hasil bumi, properti, jasa dan lain-lain. Yang paling penting usaha tersebut adalah usaha yang halal menurut syariat Islam.
E. Keuntungan
Para ulama mensyaratkan tiga syarat dalam pembagian keuntungan
1. Harus ada pemberitahuan bahwa modal yang dikeluarkan adalah untuk bagi hasil keuntungan, bukan untuk pinjaman saja.
2. Harus diprosentasekan keuntungan untuk investor dan pengusaha
3.Keuntungan yang diperoleh juga harus jelas.
misal untuk investor 40% dan pengusaha 60%, 50% – 50%, 60% – 40%, 5 % – 95% atau 95% – 5%. Hal ini harus ditetapkan dari awal akad
Selanjutnya
SOHU ( Sakti cOrporation in Heart of Universal )
Masalah bagi hasil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar